Lebong Garbetanews.Com – Menjadi sorotan terkait peredaran pupuk bersubsidi di kabupaten lebong, diduga kuat para pengecer resmi pupuk bersubsidi menjual pupuk diatas harga HET, dan menjual pupuk keluar daerah kabupaten lebong.
sorotan peredaran pupuk ini disampaiakan oleh Alpian Gunadi ke awak media, menyampaikan telah terjadi pelanggaran terkait peredaran Pupuk Bersubsidi dikabupaten Lebong, dimana harga eceran pupuk bersubsidi untuk Urea berkisaran Rp. 165.000,-/Zak (50)kg, Pupuk Phonska Rp.170.000,-/Zak (50)kg, selain itu juga pupuk subsidi di jual ke luar daerah kabupaten lebong yaitu ke Kabupaten Bengkulu Utara. apa yang dilakukan kios resmi pupuk bersubsidi ini melanggar Undang undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pepres nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, permentan nomor 03 Tahun 2026 yang mengatur alokasi dan Harga HET dengan ancaman hukuman 5 Tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda rp. 1 Milyar Hingga 11 Milyar. selain itu izinnya dicabut.
selain itu untuk kios resmi menjual pupuk subsidi diluar data sebagai mana data RDKK yang diajukan untuk ditetapkannya kuota pada kios pupuk bersubsidi.
dijelaskannya juga bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pantauan dilapangan dugaan ini terjadi pada kios diwilayah kecamatan topos kabupaten lebong, kita sudah kumpulkan data dan bukti dilapangan, dan segera kita sampaikan kepada yang berwenang, jelasnya.
Reporter : DM
Editor : Agus






