Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rusaknya Sungai Udik, Garbeta Surati Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup

Bengkulu Garbetanews.com – Terjadi dugaan pengrusakan lingkungan yaitu rusaknya aliran sungai udik akibat dari galian pertambangan batu bara oleh PT. Jambi Resources di desa ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Dugaan pengerusakan sungai udik ini disampaikan langsung  Ketua Umum Ormas  Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) provinsi Bengkulu Dedi Mulyadi. di jelaskan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran atau kejahatan lingkungan oleh PT. Jambi Resources sebagai dampak aktivitas pertambangan batu bara, dimana perusahaan melakukan penggalian atau explorasi dan produksi telah melanggar ketentuan perundang undangan yaitu Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 junto Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 dan diubah kembali dalam Undang Undang Nomr 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang Undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Das).

dijelaskan juga bahwa beberapa hari yang lalu kita sudah sampaikan surat  kepihak perusahaan, dan langsung investigasi yang kedua sebagaimana hasil investigasi kita dilapangan kita akan menindaklanjuti terkait dugaan pengerusakan sungai ini ke kementerian ESDM dan Juga Ke kementerian lingkungan hidup serta dinas terkait sebagai lining sektor yang ada di provinsi Bengkulu, insyaallah rabu 28/01/2026 surat akan di kirim dan langsung ke Kantor Dinas ESDM dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup di provinsi bengkulu, jelasnya saat menemui awak media di kota bengkulu (27/01/2026)

diakhir penyampaiannya, saya berharap intsnsi terkait nantinya dapat merespon dan segera menindaklanjuti surat dari kami sebagai acuan berikutnya bagi kami untuk menyampaikan ke aparat penegak hukum. jelasnya

Reporter       : AG
Editor            : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *