LEBONG Garbetanews.Com– Misteri pembunuhan keji yang merenggut nyawa Aulia (18), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, akhirnya menemui titik terang. Fakta mengejutkan terungkap, pelaku pembunuhan sadis tersebut diduga adalah suami korban sendiri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong secara resmi menetapkan OY (23), suami Aulia, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan identifikasi awal, serta memeriksa sejumlah saksi secara intensif.
Ironisnya, di tengah duka dan kegemparan yang menyelimuti warga, tersangka diketahui berada di sekitar lokasi kejadian dan sempat memperlihatkan sikap seolah-olah terpukul atas kematian istrinya.
Bahkan, OY dikabarkan ikut menangis dan menunjukkan ekspresi sedih, yang kini justru memunculkan dugaan kuat sebagai bagian dari upaya menutupi perbuatannya.
Tak hanya itu, tersangka juga sempat menghubungi orang tua korban dengan alasan firasat buruk.
Ia meminta mertuanya untuk mengecek kondisi Aulia di rumah orang tua korban, yang belakangan diketahui merupakan lokasi kejadian pembunuhan. Sikap tersebut kini dinilai janggal dan mengarah pada dugaan rekayasa alibi.
Peristiwa pembunuhan ini sontak menggegerkan masyarakat setempat, terlebih korban diketahui tengah mengandung tiga bulan. Nyawa seorang ibu muda dan janin yang dikandungnya pun tak terselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, korban kerap menolak ajakan berhubungan suami-istri.
Penolakan tersebut, ditambah dengan ucapan korban yang dianggap menyakitkan hati, diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan keji.
Tersangka diamankan pihak kepolisian pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, usai menghadiri takziah di rumah korban. Ia kemudian ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, tanpa perlawanan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Motif sementara dari pengakuan terduga pelaku adalah sakit hati. Ia mengaku sering mendapatkan penolakan saat mengajak korban berhubungan suami-istri,” ujar AKP Darmawel.
Saat ini, tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman kasus, termasuk rekonstruksi kejadian serta penguatan alat bukti.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat, sekaligus membuka tabir tragis tentang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya dua nyawa sekaligus. (FR)





