Lebong Garbetanews.com – PT Mega Power Mandiri (MPM) angkat bicara terkait dugaan uang pelicin dalam proyek pembiayaan jumbo senilai Rp1,1 triliun yang menyeret nama PT MPM, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan ATR/BPN Kabupaten Lebong.
Manager PT MPM, Faisal, menegaskan pihaknya tidak mengetahui secara pasti ihwal perjanjian kredit senilai Rp. 1,1 triliun antara PT MPM dengan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang tertuang dalam akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026.
“Hal ini tidak ada hubungan apapun dengan PT MPM, kita sudah tidak ada proyek lagi di lebong semua sudah beroperasi” tegas Faisal saat dikonfirmasi Garbetanews.com melalui Pesan singkat Whatsaap , Minggu (19/4/2026).
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan permintaan “uang pelicin” oleh oknum di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Lebong yang mencuat di balik dokumen resmi tersebut.
“Saya tidak tahu untuk proses tersebut, Pak,” sambungnya singkat.
diungkapkan juga oleh Faisal bahwa PT MPM kini telah mengalami perubahan kepemilikan setelah diakuisisi pihak lain pada 5 Maret 2026.
“PT MPM ini baru berubah kepemilikan, jadi proses tersebut saya tidak tahu,” ujarnya.
Informasi lain menyebutkan, nilai jaminan yang dibebankan pada peringkat pertama mencapai Rp434,8 miliar dari total pembiayaan Rp1,1 triliun. Proses legalitasnya melibatkan PPAT dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebong untuk penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.
Namun, di balik proses administratif tersebut, muncul dugaan praktik menyimpang hingga indikasi pemerasan yang mencuat dari sumber internal.
Seorang oknum ATR/BPN Lebong diduga meminta uang Rp50 juta kepada pihak PPAT dalam pengurusan APHT. Dari jumlah itu, disebut baru terealisasi sekitar Rp30 juta.
Tak berhenti di situ, oknum staf berinisial DK juga diduga kembali meminta tambahan dana hingga Rp100 juta, bahkan disertai permintaan fasilitas liburan ke Bali bagi sejumlah rekan kerjanya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Lebong, Tabri, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut angka Rp50 juta merupakan biaya resmi sesuai ketentuan, sedangkan isu permintaan dana tambahan dan fasilitas wisata hanya dianggap sebagai candaan internal.
Reporter : DM
Editor : Agus






