Jakarta Garbetanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengungkap bahwa PT. Statika Mitra Sarana (SMS) bukan Pertama kali di tangkap dalam kasus Dugaan suap ijon proyek, penangkapan ini yang kedua kalinya.
Disampaikan olehh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK kamis 12 Meret 2026 yang lalu menjelaskan bahwa PT. Statika Mitra Sarana (SMS) sebelumnya sudah pernah di tangkap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Kasus Suap untuk proyek dilingkup pemerintah provinsi bengkulu pada tahun 2017, dan sekarang yang kedua kalinya ditangkap pada 9 Maret 2026 yang lalu terkait dugaan suap proyek di lingkup pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK Menetapkan dengan Bupati rejang Lebong Muhamad Fikri Thobari, Hari Eko Purnomo selaku Kadis PUPR Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman Pihak Dari PT. Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala Pihak Dari CV. Manggala Utama, Youki Yusdiantoro Pihak dari CV. Alpagker Abadi sebagai tersangaka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi juga berharap kedepan penyelenggara negara di bengkulu untuk memilih penyedia barang dan jasa yang tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi, kenapa ini harus disampaikan agar kasus ini tidak berulang sebagaimana dilakukan dan yang terjadi pada PT. Statika Mitra Sarana (SMS), memilih penyedia yang benar benar bersih dan dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan benar.






