Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FABB : Minta Aparat Penegak Hukum Proses Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Oleh PT. SIL Di Bengkulu utara

Bengkulu GarbetaNews.Com – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu soroti konflik Agraria di dalam kawasan hutan yang menjadi pemerintah dalam hal ini kementerian kehutanan  untuk menindak tegas sebagaimana  ketentuan perundang undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) merupakan salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar yang di provinsi bengkulu yang di duga kuat telah melakukan pelanggaran hukum dengan membuka kawasan hutan produksi yang dapat di konversi yang sebelumnya merupakan hutan produksi terbatas di kawasan hutan register 71 kabupaten bengkulu utara. data yang di himpun luas kawasan hutan yang di jadikan perkebunan sawit oleh PT. SIL dengan luasan kurang lebih 750 Hektar selama 25 Tahun yang hingga hari ini belum ada tinfdak lanjut dari pemerintah maupun aparat penegak hukum yang ada di provinsi Bengkulu.

hal ini disampaikan kordinator FABB saudara dedi mulyadi yang didampingi wakil ketua M. Zan Ferry saat di wawancarai awak media senin 12 Oktober 2026, menyampaikan ” Kita dari FABB soroti terkait dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. SIL, ini bukan persoalan baru tapi ini persoalan yang telah berarut larut yang tak ada tindak lanjut dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, pelanggarannya sangat jelas dan silahkan di cek dilapangan tetapi pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini diam saja, ada apa ini ? , sekan akan ada persengkokolan jahat yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang ada di provinsi bengkulu, Jelasnya

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. sandabi Indah Lestari ini sangat jelas,  merambahan kawasan hutan di jadikan perkebunan sawit dan ini bertentangan dengan Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H), peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaran Kehutanan  serta Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025.

diakhir Penyampaiannya , Forum aktivis bengkulu Bersatu meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. sandabi Indah Lestari, mengingat kalau laporan secara terulis sudah kita sampaikan kepada aparat penegak hukum.

 

Reporter     : CND
Editor          : FAG

Share: