Bengkulu Garbetanews.com – diduga jual beli lahan dalam bentuk tukar guling lahan kawasan hutan negara dan perambahan kawasan hutan Negara yang dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari dilaporkan ke Kejaksaan Tingggi Bengkulu.
hari ini senin 13/04/2026 aktivis bersama perwakilan masyarakat melakukan aksi Damai di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dalam aksi satu poin tuntutan terkait dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari terkait dengan jual beli lahan dalam bentuk tukar guling dilokasi air sebayur kecamatan pinang raya dan kawasan hutan HPK di register 71 desa lubuk banyau kabupaten Bengkulu Utara.
dalam orasi Ketua Yayasan lingkungan Hidup Maju Bersama saudara Ishak Burmansyah menyampaikan meminta kejaksaan tinggi bengkulu untuk memproses hukum terkait jual beli lahan dalam bentuk tukar guling pada kawasan HPK yang diilakukan PT. Sandabi Indah Lestari yang sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Hal senada Juga Disampaikan Dedi Mulyadi Dalam Orasinya bahwa ormas Garbeta sudah menyampaikan laporan terkait perambahan kawasan hutan HPK register 71 seluas 750 Hektar yang dijadikan perkebunan sawit tanpa izin, laporan telah disampaikan di tahun juli 2025, lambannya penindakan menimbulkan asumsi negatif untuk kejaksaan tinggi bengkulu yang terkesan tebang pilih dalam penindakan, kita berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memproses sebagaiman aturan berlaku.
Reporter : Alpian
Editor : Agus






