Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pandangan Hukum Islam Mengenai Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

Ilustrasi pelihara anjing di rumah / dok detikcom

Bengkulu – Memelihara anjing sering menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam, mengingat hadits-hadits yang menyebutkan bahwa anjing memiliki najis berat. Namun, pandangan hukum Islam mengenai hal ini berbeda-beda menurut mazhab yang dianut. Berikut adalah penjelasan tentang hukum memelihara anjing menurut empat mazhab besar: Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi.

1. Mazhab Syafi’i: Boleh dengan Syarat Tertentu

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memandang bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan tertentu, seperti berburu, menjaga kebun, atau ternak. Ini dikarenakan anjing dianggap memiliki najis mughaladzah (najis berat), yang membutuhkan proses pensucian khusus.

Imam Syafi’i mengutip hadits Rasulullah SAW yang mengatakan:
“Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim)

Menurut Imam Syafi’i, memelihara anjing tanpa alasan yang jelas, seperti untuk menjaga rumah, tidak diperbolehkan, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’i mengenai hal ini.

2. Mazhab Maliki: Dianggap Makruh, Bukan Haram

Berbeda dengan Syafi’i, mazhab Maliki tidak mengharamkan memelihara anjing. Menurut Imam Malik, larangan yang disebutkan dalam hadits lebih cenderung dianggap sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram. Ibnu Abdil Barr, seorang ulama mazhab Maliki, berpendapat bahwa hadits tentang penurunan pahala akibat memelihara anjing tidak menunjukkan pengharaman, melainkan menunjukkan kebolehan memelihara anjing dengan catatan tertentu.

3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Mazhab Syafi’i

Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan serupa dengan Mazhab Syafi’i. Mazhab ini berpendapat bahwa memelihara anjing adalah haram jika tidak ada alasan yang jelas, seperti untuk berburu atau menjaga ternak.

Ibn Quddamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni menyatakan bahwa memelihara anjing untuk menjaga rumah tidak diperbolehkan menurut mazhab Hambali.

4. Mazhab Hanafi: Boleh

Mazhab Hanafi, yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah, membolehkan memelihara anjing, asalkan untuk tujuan tertentu, seperti menjaga rumah atau berburu. Mazhab ini berpendapat bahwa tubuh anjing bukanlah najis, melainkan hanya air liur, mulut, dan kotorannya yang dianggap najis.

Al-Kasani, seorang ulama Hanafi, menyatakan:
“Anjing tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

Kesimpulan

Masing-masing mazhab memiliki pandangan berbeda mengenai hukum memelihara anjing. Mazhab Syafi’i dan Hambali umumnya lebih restriktif, memperbolehkan memelihara anjing hanya untuk tujuan tertentu. Mazhab Maliki memandangnya sebagai makruh, dan mazhab Hanafi membolehkannya dengan sedikit perbedaan pendapat mengenai status najis anjing.

Wallahu a’lam.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *