Lebong Garbetanews.com – Kehadiran PT. Jambi Res0urces yang bergerak di sektor Pertambangan Batu Bara masih menjadi sorotan masyarakat kabupaten lebong terutama masyarakat wilayah kecamatan pinang belapis kabupaten lebong Provinsi Bengkulu.
Diduga Rusak Lingkungan, Pemerintah Diminta Tegas Tutup dan tidak Pepanjang Izin PT. Jambi Resources
Sorotan datang dari salah satu perwakilan masyarakat desa ketenong I, M. Aslori Prayoga tokoh pemuda kecamatan pinang belapis menyampaikan kepada awak media bahwa kehadiran PT. Jambi Resources di wilayah kami tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merusak lingkungan sekitar dimana mereka melakukan aktivitas pertambangan tidak mencapai 500 meter dari pemukiman penduduk, bahkan bekas galian tambang tidak dilakukan reklamasi sebagai mana ketentuan perundang undangan yang ada untuk menutup kembali lubang bekas galian tambang.
selain itu kami mempertanyakan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan komitmen perussahaan untuk bertindak etis dan berkonribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dari perusahaan kepada kami desa penyanggah, kalau info yang saya dapat hanya kepala desa yang diberi amplop setiap bulannya jika mereka produksi, mengingat CSR itu diatur dalam Undang Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada pasal 74 yang mewajibkan setiap perusahaan dibidang sumber daya alam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, jelasnya dengan tegas.
saya selaku pemuda dari kecamatan piang belapis meminta kepada pemerintah harus bersikap tegas dan jika perlu tutup atau jangan perpanjang izin IUP PT. Jambi Resources , ada baikanya dikembalikan menjadi pertambangan rakyat, biar rakyat langsung bisa menikmati hasil dari tambang batu bara wilayah kami, ungkapnya diakhir penyampaian.

sorotan juga datang dari ketua ormas Garbeta Provinsi Bengkulu saudara dedi mulyadi, mengomentari terkait kehadiran PT. Jambi Rosources di kabupaten lebong, menyampaikan berdasarkan hasil investigasi dan kroscek dilapangan di duga bahwa rusaknya lingkungan sebagai akibat dari aktivitas pertambangan batu bara PT. Jambi Resources di ketenong, seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa rusaknya aliran sungai udik sebagai akibat dari aktivitas tambang, sehinga diduga telah menganggu ekositem pada aliran sungai udik dan sumber air bersih bagi masyarakat.
aktivitas Pertambangan Batu Bara yang dilakukan PT. Jambi Resources ini jelas banyak yang dilanggar, mulai dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto undang undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Yang Kemudian diubah dalam Undang Undang nomor 2 Tahun 2025 , serta Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dan kami juga sudah menyurati dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan menunggu tindak lanjutnya, jelasnya.






