Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemprov Bengkulu Turunkan Pajak dan Retribusi, Rakyat Diuntungkan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan (Foto: dok. istimewa)

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah lewat revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Rabu (6/8).

Tiga jenis pajak yang mengalami penurunan cukup signifikan, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): dari 1,2% menjadi 1%.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): dari 12% menjadi 10%.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai gambaran, mobil Avanza tahun 2008 yang sebelumnya membayar pajak sebesar Rp1.882.000, kini hanya Rp1.568.000. Sementara sepeda motor Beat tahun 2020 yang sebelumnya dikenai pajak Rp249.000, kini turun menjadi Rp207.000.

Tak hanya itu, Gubernur Helmi Hasan juga mengumumkan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Di sektor retribusi, penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung UMKM dan aktivitas sosial masyarakat. Penurunan meliputi:

  • Sewa Kios UMKM: dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.000.000 per tahun.
  • Sewa Auning Sport Center: dari Rp2.500.000 menjadi Rp1.000.000 per tahun.
  • Sewa GOR untuk umum: dari Rp700.000 menjadi Rp300.000.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur Helmi Hasan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *