Lebong – Upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Lebong masih menghadapi tantangan serius. Hal ini mencuat dalam audiensi yang digelar oleh Organisasi Masyarakat Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) bersama Inspektorat Kabupaten Lebong pada 31 Juli 2025.
PAMAL meminta data Daftar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lintas masa kepemimpinan, mulai dari Bupati pertama Dalhadi Umar, Rosjonsyah, Kopli Ansori hingga kini di era Bupati Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB. Namun permintaan tersebut tidak direspons sebagaimana harapan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Inspektur Inspektorat Lebong yang terkesan mengabaikan semangat penegakan hukum seperti yang digaungkan oleh Bupati Azhari,” kata Mashuri, penanggung jawab aksi PAMAL, kepada garbetanews.com/, Jumat (1/8/2025).
Mashuri menegaskan, berdasarkan aturan BPK, TGR yang tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari seharusnya diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, katanya, penyerahan itu bisa dilakukan oleh BPK maupun masyarakat melalui pengaduan resmi.
“Secara prinsip transparansi informasi publik, Inspektorat seharusnya bisa merilis data TGR tanpa harus diminta. Siapa saja pelakunya, dari OPD mana saja, serta jenis kerugian, baik berupa uang maupun barang, wajib diketahui publik,” tegas Mashuri.
Namun dalam audiensi tersebut, pihak Inspektorat dinilai tidak memberikan data secara jelas, bahkan tidak mampu menjabarkan maksud dari klaim “76 persen” penyelesaian TGR yang mereka sampaikan.
“Kami hanya ingin tahu jumlah dan status TGR sejak era Dalhadi, Rosjonsyah, dan Kopli Ansori. Kami tidak minta LHP BPK. Kami cuma minta rilis resmi siapa saja yang belum menyelesaikan TGR mereka,” tambah Mashuri.
PAMAL juga membandingkan audiensi ini dengan yang dilakukan bersama PLN, BKD, dan Dinas PUPR-Hub yang dinilai jauh lebih terbuka dan informatif.
“Justru dari sikap tertutup ini timbul kecurigaan, jangan-jangan ada oknum di Inspektorat atau pejabat OPD yang masih memiliki tanggungan TGR. Dugaan kami wajar muncul karena tak ada transparansi,” ujar Mashuri.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, belum memberikan keterangan resmi kepada media. Permintaan data TGR sejak berdirinya Kabupaten Lebong hingga 2024 belum direspons.
Merasa tidak mendapatkan jawaban memuaskan, PAMAL menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid dua di Inspektorat Lebong pada Desember mendatang.