Jakarta Garbetanews.com – kabar gembira untuk pahlawan tanpa tanda jasa yaitu seorang guru honorer yang dikriminalisasi oleh orang tua murid di provinsi jambi setelah di ditetapkan tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai guru untuk mendisiplinkan murudnya dan menuntut keadilan hingga melaporkan kriminalisasi yang menimpa guru tersebut ke Komisi II DPR RI.
Tri Wulansari seorang Guru Honorer disalah satu Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dapat bernafas lega, setelah ditetapkan tersangka kasus yang dilaporkan orang tua wali murid setelah memotong rambut murid yang di cat warna/pirang.
kronologi kejadian bermula dari kejadian di Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman kabupaten Muara jambi pada awal januari 2025, Tri melakukan razia rambut terhadap sejumlah murid, sebagaimana ketentuan kedisiplinan di sekolah dilarang mewarnai atau mengecat rambut dan mengharuskan murid yang mewarnai rambut kembali menghitamkan sebelum semester, apa bila tidak diindahkan maka rambut akan dipotong oleh pihak sekolah dasar. saat penertiban beberapa murid yang masih berambut pirang koperatif memotong rambutnya, tetapi ada salah satu murid kelas 6 yang menolak dengan mengeluarkan lisan yang tak selayaknya disampaikan murid dengan gurunya sebagai orang tuanya disekolah, mendengar ucapan tersebut tri secara reflek menepuk mulut siswa tersebut, dari tepukan tersebut tidak menimbulkan luka, dan murid tersebut tetap mengikuti proses belajar, namun orang tua Murid tidak menerima penjelasan dari tri dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polsek dan kemudian ke polres Muaro jambi.
Pada tanggal 28 Mei 2025 tri wulansari ditetapkan sebagai tersangka oleh polres jambi atas dugaan kekerasan terhadap anak atas laporan orang tua wali murid.
Kronologi ini disampaikan Tri Wulansari dihadapan Anggota DPR RI Komisi III saat melaporkan dugaan kriminalisasi yang menimpa dirinya di gedung DPR Senayan (20/01/2026) yang diterima langsung ketua komisi III Habiburohman. Dan Habiburohman menyatakan dukungannya terhadap perlindungan guru dan mendorong imunitas profesi guru.
Setelah menerima laporan dari Tri Wulan sari, Komisi III DPR RI lanjut agenda kegiatan Rapat kerja bersama Kejasaan Agung Republik Indonesia. Pada saat rapat kerja yang dihadiri langsung Jaksa Agung bapak ST. Burhanudin.
Pada saat rapat kerja bersama jaksa agung, salah satu anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyampaikan ” Pak Jaksa Agung sebelum rapat kerja dengan pak jaksa agung tadi kami menerima laporan seorang warga negara yang profesinya sebagai guru nama tri wulansari, gajinya Rp. 400.000,- saja tapi dia dikriminalisasi karena penegakan disiplin terhadap muridnya , usai mendengar keluhan guru honorer tersebut komisi III menyimpulkan tidak ditemukan Mens rea sesuai pasal 36 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan kami meminta agar jaksa agung menghentikan kasusnya sebagai bentuk perlindungan profesi guru. jelasnya
menanggapi hal itu Jaksa Agung ST. Burhanudin menyampaikan “saya orang jambi kebetulan pak, saya tau persis kasus ini tadi disampaikan oleh bapak,dan saya jamin apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan saya akan hentikan “ tandas Jaksa Agung.
Reporter : CND
Editor : Agus





