Lebong Garbetanews.Com – Menjadi sorotan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) Provinsi bengkulu terkait Pertambang batu bara PT. Jambi Resources di desa Ketenong II kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. dimana diduga kuat telah terjadi pengrusakan lingkungan yaitu pengrusakan dan pendangkalan pada sungai udik sebagai akibat aktivitas Pertambangan Batu Bara oleh PT. Jambi Resources.
sorotan terkait dugaan pengrusakan lingkungan ini disampaikan langsung Ketua Umum Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu saudara Dedi Mulyadi Kepada awak media. ia menjelaskan ” Diduga Kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan PT. Jambi Resources, dimana berdasarkan informasi dari masyarakat kepada kami bahwa sungai udik yang ada dalam IUP perusahaan sudah hancur sebagai akibat aktivitas atau pengerukan material pertambangan batu bara, dari informasi yang kami dapat maka saya sebagai ketua umum ormas garbeta sabtu 24/01/2025 langsung turun ke lapangan ke lokasi pertambangan batu bara PT. Jambi Resources di desa ketenong II, saat sampai dilokasi saya langsung menemui pihak scurity izin untuk konfirmasi dan investigasi, saya di fasilitasi bertemu dengan KTT dan saya sempat mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh KTT, setelah mendengarkan penjelasan saya izin untuk langsung kelapangan dan melihat langsung kondisi aliran sungai udik, berdasarkan penjelasan dari KTT dengan fakta dilapangan sangatlah berbeda jauh , mengingat saya investigasi terkait pertambangan batu bara di lokasi PT. Jambi resource ini bukan pertama kali, kita masih memiliki bukti dokumen kondisi sungai sebelum terjadinya pengerukan baru baru ini, di tahun 2023 saya ke lokasi dan kondisi sungai masih utuh, dan hari ini sabtu 24/01/2026 saya melihat langsung aliran sungai sudah berubah, hingga terjadi juga pendangkalan dan pengerukan pun dilakukan sudah tidak memperhatikan sebagaimana regulasi aturan terkait spadan sungai minimal 50 meter jika sungai udik masuk dalam kategori sungai kecil, jika kategori sungai besar 100-500 meter.
disampaikan juga oleh ketua umum garbeta bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 junto Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tentang Sungai, kami menyipulkan dugaan terjadinya rusaknya aliransungai, pendangkalan dan rusaknya spadan sungai sebagai akibat dari aktivitas Pertambangan Batu Bara PT. Jambi Resurces, hal ini akan akan kami sampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Hingga Kementerian ESDM di jakarta untuk meninjau ulang terkait Perizinan tambang Batu Bara PT. Jambi Resources bahkan jika benar benar melanggar aturan izin harus di cabut yang akan habis 27 Mei 2028 Jelasnuya diakhir wawancara kepada awak media.
Reporter : AG
Editor : Agus






