Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dinkes Lebong Gelar Bimtek Keamanan Pangan untuk Pengusaha IRT-P

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Industri Rumah Tangga Pangan pada Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Lebong (Foto: Aan Ade Putragarbetanews.com/)

Lebong – Seiring berkembangnya Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) di Kabupaten Lebong, penting bagi para pelaku usaha untuk memiliki pengetahuan mengenai prinsip dasar keamanan pangan. Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Industri Rumah Tangga Pangan pada Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman SKM., MKM., M.Si., yang turut dihadiri oleh jajaran Perindagkop UKM Lebong, BPOM Rejang Lebong, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rachman mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan Bimtek PKP bagi pelaku usaha IRTP Kabupaten Lebong. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, negara berkewajiban untuk memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia,” ujar Rachman.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun banyak industri rumah tangga pangan yang telah terdaftar dengan nomor pangan industri rumah tangga, masih banyak pelaku usaha yang belum mengikuti pelatihan keamanan pangan. Hal ini mengakibatkan banyak dari mereka yang belum mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dengan hasil pemeriksaan sarana produksi pangan yang masih tergolong level I dan II.

Penyuluhan Keamanan Pangan menjadi syarat penting bagi setiap pemilik IRT-P yang ingin mengajukan SPP-IRT. Dengan memperoleh SPP-IRT, produk pangan yang telah terdaftar akan lebih dipercaya konsumen, serta memiliki peluang lebih luas untuk dipasarkan, termasuk di toko modern di seluruh Indonesia.

“Pelaku usaha IRTP harus memiliki NIB dan melanjutkan P-IRT melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), yang akan dibantu oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP),” tambah Rachman.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola pangan, sehingga produk yang dihasilkan bebas dari cemaran fisik, biologis, atau kimiawi, serta aman untuk dikonsumsi. Selain itu, dengan wawasan baru yang diperoleh, diharapkan para pelaku usaha lebih kreatif dan inovatif dalam mengolah dan mengembangkan produk mereka.

“Semoga para pelaku usaha IRTP dapat memasarkan produk mereka lebih luas dan memiliki cita rasa global yang diminati banyak orang,” kata Rachman.

Sebagai penutup, Rachman mengharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan baik agar memperoleh sertifikat, dengan nilai minimal 60. Ia berharap semua peserta dapat meraih nilai terbaik sehingga mereka mendapatkan sertifikat yang bermanfaat untuk pengembangan usaha mereka.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *