Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Kepala KPHP dan Kades Air Sebayur Melegalkan Kelompok Merambah Kawasan Hutan

Bengkulu Utara  Garbetanews.com – Maraknya alih fungsi kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit di kabupaten bengkulu utara menjadi sorotan dan fokus bagi Ormas gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, mengingat dampak negatif yang akan tibul jika kawasan hutan terus menerus di rambah, dan akan berimbas terjadinya bencana ekologis pada kehidupan masyarakat.

berdasarkan fakta fakta lapangan yang diperoleh, bahwa bukan hanya perusahaan perkebunan yang diduga merambah kawasan hutan yang di jadikan perkebunan sawit, tetapi orang perorangan atau pribadi pun ikut menyokong rusak dan alih fungsi kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit dengan dalil keompok tani hutan.

Seperti yang terjadi di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, atas nama Kelompok tani hutan ” Sebayur Asri Jaya ” yang di ketuai oleh Sugiyono yang digunakan oleh salah satu pengusaha perkebunan atas Nama Liem Cahyo Wijaya untuk menguasai ratusan hektar lahan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat dikonversi yang dijadikan perkebunan sawit, nama nama anggota yang ada dalam data kelompok hanya pekerja dan bukan yang memiliki lahan perkebunan, dan yang lebih menjadi perhatian khusus lagi bahwa legal kelompok tani hutan ini diketahui dan disyahkan oleh Kepala Desa dan Kepala KPHP Kabupaten Bengkulu Utara. data ini diperoleh berdasarkan informasi dari nama yang terdata dalam data kelompok tani tersebut.

terkait dengan kelompok tani Hutan Sebayur Asri Jaya, awak media bersama ormas Gerakan Rakyat Bela tanah Adat (Garbeta) datangi Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu kamis 29/10/2025, guna memperoleh kejelasan setatus kelompok Tani hutan yang di jadikan kedok pengusaha perkebunan menguasai lahan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi yang selama ini sudah dijadikan perkebunan sawit.

Mencuatnya Persoalan ini berawal dari pengakuan dari salah satu orang yang pernah bekerja dengan saudara Liem Cahyo Wijaya, karena lahan tersebut mau diperjual belikan.

Hasil kordinasi Ormas Garbeta bersama Awak Media, keterangan dari salah satu staf dinas kehutanan bidang Perhutanan Sosial menyampaikan bahwa kelompok tani hutan ” sebayur Asri Jaya ” tidak terdaftar sebagai kelompok penerima manfaat program perhutanan sosial, dan juga jika itu program perhutanan sosial bukan untuk perkebunan sawit, maka disimpulkan kelompok tani hutan tersebut bisa dikatakan perambah kawasan hutan, terleps siapa yang mengatasnamakannya.

dari hasil kordinasi dengan pihak dinas kehutanan provinsi Bengkulu, Ketua Umum Ormas Garbeta akan menindaklanjuti, ia menjelaskan bahwa, kita dari ormas gerakan rakyat bela tanah adat akan segera buat laporan ke pihak penegak hukum, siapa siapa yang terlibat agar di beri sangsi tegas baik sangsi administrasi maupun pidananya. Jelanya

 

Reporter       : AG
Editor            : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *