Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga 8 Orang Pelaku Usaha Tong Gunakan Bahan Kimia dalam Kawasan Hutan

Lebong GarbetaNews.Com – menjadi sorotan terkait pertambangan emas ilegal dalam kawasan hutan yang ada di kabupaten lebong provinsi bengkulu dikawasan hutan bukit daun wilayah yang dikenal dengan nama Hulu nikai badok (Lebong Simpang).

Ketua Umum Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat dedi mulyadi angkat bicara, ia menyampaikan ini ancaman bagi kelangsungan kehidupan bagi masyarakat yang tinggal disepanjang aliran sungai air nokan yang mengalir dan sumber kehidupan bagi msyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, kami mendapat informasi dan laporan secara tertulis dari DPC Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat Kabupaten Lebong Alpian Gunadi, yang menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan melawan hukum terkait pertambangan ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi ekosisten dan kehidupan masyarakat, ada beberapa nama oknum pelaku diantaranya NLS, MMD, UDL, YN, DS, KN, YT, LP yang semuanya merupakan warga dari kaabupaten lebong.

diduga kuat para pelaku atau aktor pengusaha pertambangan ilegal diwilayah Hulu Nikai Badok (Lebong Simpang) telah melanggar Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara yang mengalami perubahan menjadi Undang Undang nomor 2 Tahun 2025, serta Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, peraturan pemerintah 74 Tahun 2001 tentang pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai akibat dari penggunaaan bahan kimia tanpa izin, disamping itu berimbas juga pada dampak keutuhan dan pelestarian kawasan hutan disekitar tambang sudah rusak sehingga diduga melanggar undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan perusakan kawasan hutan.

Kita bersama DPC Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat Kabupaten Lebong, akan segera menyurati pihak pihak terkait yang tersentuh langsung terhadap kawasan hutan serta menyampaikan permasalahn ini ke aparat penegak hukum, ungkapnya dengan tegas.

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *