Jakarta – Pemeriksaan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Kejaksaan Agung pada Rabu (30/7/2025) menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial. Namun, menurut Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Ilham Patahillah, keadilan tidak ditentukan oleh viralitas, melainkan oleh proses hukum yang adil dan berdasarkan bukti.
Ilham menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi, termasuk kepala daerah seperti Helmi Hasan, adalah bagian dari kewajiban hukum warga negara. Ia menegaskan bahwa menjadi saksi bukanlah pertanda bersalah, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam menegakkan hukum.
“Menjadi saksi itu bukan hal tabu, ini adalah bagian dari tanggung jawab setiap warga negara yang cinta hukum dan negara,” tegas Ilham dalam keterangannya di Sarinah, Jakarta, Jumat (1/8).
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terbawa arus opini di media sosial. Menurutnya, opini yang dibentuk oleh algoritma bisa saja menciptakan tekanan politis yang tidak berdasar.
“Di tengah proses hukum, misalkan ada gempuran opini algoritma pun, mari kita tetap waras, tetap hormati hukum, jaga logika karena saksi adalah bagian dari proses, bukan objek penghakiman tentunya. Karena keadilan harus berlandaskan fakta, bukan narasi yang viral di algoritma,” lanjut Ilham.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyerukan agar semua pihak memberi ruang bagi hukum untuk bekerja secara objektif, bebas dari intervensi dan tekanan publik.
“Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, biarkan hukum bekerja secara objektif, tanpa intervensi politik maupun tekanan algoritma publik,” pungkasnya.